Scroll ke bawah untuk melihat konten
Nasional

Ingin Daftar CPNS 2019? Berikut Jadwal dan Persyaratannya

17
×

Ingin Daftar CPNS 2019? Berikut Jadwal dan Persyaratannya

Sebarkan artikel ini
BONE TERKINI - Ingin Daftar CPNS 2019? Berikut Persyaratannya



BONE TERKINI, BONE – Pendaftaran CPNS tahun 2019 dipastikan akan dibuka Oktober mendatang. Hal tersebut disampaikan pemerintah pusat lewat Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

BACA JUGA: Video Mesum Ciuman Diduga Siswa SMP di Bone Viral di Medsos

Sebanyak 254.173 dibutuhkan untuk mengisi formasi yang kosong. Adapun rinciannya ialah 100 ribu formasi CPNS 2019 dan 100 ribu formasi P3K 2019 Tahap Kedua, sedangkan 54.173 sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi P3K Tahap Pertama.

Kendati demikian, belum ada jadwal pasti kapan akan mulai dibuka pendaftaran. Pihak BKN hanya mengimbau kepada calon pendaftar agar mulai sekarang mempersiapkan diri, termasuk berkas-berkas yang akan disetor nantinya.

Setidaknya ada 5 jenis dokumen utama yang akan menjadi persyarayan:



1. KTP

2. Kartu Keluarga

Baca Juga:  Resmi! Pemerintah Tetapkan Idul Adha Jatuh Pada Hari Minggu 10 Juli 2022

3. Foto diri

4. Ijazah,

5. Transkrip nilai.

Selain 5 hal tersebut di atas, pemerintah juga telah mengatur  9 persyaratan yang harus terpenuhi jika seseorang ingin mendaftar sebagai CPNS. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA: Selangkah Lagi, STKIP Muhammadiyah Bone Berubah Menjadi Universitas

Dalam PP nomor 11 tersebut, dipastikan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kesempatan untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 9 persyaratan sebagai berikut:



1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga:  Bandara APT Pranoto Samarinda Ditutup Gegara Landasan Pacu Rusak

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.



7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).