Scroll ke bawah untuk melihat konten
Bone

Berantas Rokok Ilegal, Pemda Bone Gelar Sosialisasi

23
×

Berantas Rokok Ilegal, Pemda Bone Gelar Sosialisasi

Sebarkan artikel ini
Berantas Rokok Ilegal, Pemda Bone Gelar Sosialisasi

BONE TERKINI, BONE – Dalam rangka mewujudkan komitmen pemberantasan terhadap rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone melalui Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan Sosialisasi di Hotel Novena Watampone, Selasa, 22 Oktober 2019.

BACA JUGA: Kebakaran Hutan Terjadi di Bone, Sudah 8 Jam Belum Padam

Sosialisasi dibuka langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Bone A Surya Darma, SE, M Si yang mewakili Bupati Bone, A Fahsar Padjalangi dengan didampingi oleh Kasatpol PP A Akbar, S Pd, M Pd.

Dalam sambutannya, A Surya Darma menuturkan jika tujuan utama dari sosialisasi tersebut untuk pemberantasan rokok ilegal sehingga pendapatan daerah dari cukai rokok bisa lebih maksimal.

Baca Juga:  Curi Emas Dengan Modus Hipnotis di Lamurukung, 5 Pelaku Diamankan Polisi

“Diimbau kepada penjual rokok agar tidak lagi menjual rokok ilegal, karena ancaman hukumannya cukup tinggi, tidak sebanding dengan hasilnya dan semoga semua pedagang dan pengecer dapat memahami ketentuan yang berlaku,” serunya.

BACA JUGA: Tak Menyala, Lampu Lalu Lintas di Tengah Kota Watampone Ancam Keselamatan Pengendara

Peredaran rokok ilegal akhir-akhir ini memang menjadi perhatian khusus pemerintah, sebab selain mengganggu usaha pengusaha legal, keberadaan rokok ilegal juga tidak menambah penerimaan negara melalui cukai.

Sekda juga menuturkan, salah satu cara pemerintah untuk terus menekan peredaran rokok ilegal adalah dengan sosialisasi dan edukasi pengawasan rokok ilegal.

Baca Juga:  Lapas Watampone Sukses Lewati TPI Evaluasi Komponen Pengungkit WBK/WBBM

Sementara itu Kasatpol PP Bone, A. Akbar, berpesan ke masyarakat agar lebih selektif dan cerdas memilih rokok. Ia juga menjelaskan perbedaan rokok legal dan ilegal.

BACA JUGA: Diundang Jokowi Ke Istana, Syahrul Yasin Limpo Dapat Jatah Menteri?

“Saat ini ada berbagai jenis rokok ilegal yang beredar di pasaran, yaitu bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai palsu, menggunakan pita cukai asli tapi salah peruntukan, dan menggunakan pita cukai salah personalisasi.”