BONE, BONETERKINI.ID - Didalam Surat Edaran itu dijelaskan bahwa jumlah jam kerja yang efektif bagi Instansi Pemerintah Daerah yang melakukan lima atau enam hari kerja dalam sebulan Ramadhan minumal 32,50 jam/minggu.
Surat edaran ini agar kiranya diperhatikan dalam pelaksanaan dinas ASN dalam masa kedaruratan kesehatan COVID-19.