Scroll ke bawah untuk melihat konten
Sulsel

Permudah Warga Menikah, MUI Sulsel Mulai Kaji Fatwa Uang Panai

44
×

Permudah Warga Menikah, MUI Sulsel Mulai Kaji Fatwa Uang Panai

Sebarkan artikel ini
Permudah Warga Menikah, MUI Sulsel Mulai Kaji Fatwa Uang Panai
Ilustrasi.

BONETERKINI.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai mengkaji fatwa terkait uang panai. 

Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr KH Ruslan Wahab menjelaskan bahwa saat ini draf fatwa uang panai tersebut sementara dibahas.

“Dengan pertimbangan dalil nantinya kita harapkan terjadi kemudahan dan kemaslahatan bersama di masyarakat terutama tentang uang panai,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ditlantas Polda Sulsel Mulai Berlakukan Plat Putih Tulisan Hitam

Adapun dalam waktu dekat ini pihak MUI Sulsel melalui focus group discussion (FGD)akan membahas topik itu secara rinci. 

“Intinya kita berupaya untuk menciptakan kemudahan dan kemaslahatan di masyarakat,” lanjut Ruslan.

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mempersulit sebuah pernikahan dengan nilai uang panai yang tinggi. Sebab, dalam Islam pernikahan seharusnya dimudahkan.

Baca Juga:  Dukung Percepatan Vaksinasi, Pemprov Sulsel Kirim 1.000 Vaksinator ke Kabupaten/ Kota

“Hanya adat-lah yang menginginkan seperti itu (nilai uang panai),” imbuhnya.